Senin, 06 Januari 2014

STANDAR 1-8 PELAYANAN KEBIDANAN ( SPK )

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guna menurunkan angka kematian ibu yang masih cukup tinggi, salah satu upayaadalah meningkatkan mutu pelayanan bidan melalui standardisasi bidan praktik swasta (BPS). “Berdasarkan Survei Dasar Kesehatan Indonesia Tahun 2007, angkakematian ibu adalah 228 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara angka kematian bayi 39 per 1.000 kelahiran hidup. Menurunkan angka kematian ibu dan bayimerupakan salah satu tujuan kita.Ibu hamil diharapkan dapat dengan mudah mengakses layanan persalinan yangaman. Dengan cara seperti ini, diharapkan angka kematian ibu di Jabar bisa ditekan,”ujarnya. Sementara untuk membuat persalinan yang aman,harus melibatkan seluruh komponen, salah satunya meningkatkan peran dan kompetensi bidan.Dengan meningkatkan kompetensi bidan, diharapkan mereka bisa mengantisipasidan mengambil tindakan ketika persalinan menghadapi masalah. Empat program besar BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) juga tidak bisadijalankan sendiri, tetapi hams melibatkan seluruh masyarakat seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama.Koordinasi lintas sektoral,termasuk lintas profesi menjadi penting sehinggamelibatkan bidan praktik swasta menjadi satu keniscayaan. Kondisi seperti itudimungkinkan, karena bidan PTT setelah menjalankan tugasnya ditarik kembalisehingga terjadi kekosongan. 
1.3 Tujuan
Memberikan gambaran wawasan dan pengetahuan tentang mutu pelayanan   kebidanan












BAB II
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

2.1 Standar Pelayanan Kebidanan ( SPK )
a.      Pengertian
            Mutu Pelayanan Kebidanan adalah penampilan yang pantas dan sesuai (yangberhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telahmempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak ( Roemer dalam Amiruddin,2007). Mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
            Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

b.      Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
-       Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
-       Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan
-       Melindungi masyarakat
-       Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
-       Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
-       Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)

c.      Diatur dalam: KEPMENKES NO 938/ MENKES/ SK/VIII/2007
Tujuan:
1.     Sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan tindakan atau kegiatan dalam lingkup tanggung awab Bidan.
2.     Mendukung terlaksananya asuhan kebidanan berkualitas.
3.     Parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yg diberikan Bidan.
4.     Perlindungan hukum bagi Bidan, dan klien / pasien

d.      Lima Kelompok Bagian Besar Standar Pelayanan Kebidanan :
A.    Standar pelayanan umum, (2 standar)
B.    Standar pelayanan antenatal, (6 standar)
C.    Standar pertolongan persalinan, (4 standar)
D.    Standar pelayanan nifas, (3 standar)
E.     Standar penanganan kegawat daruratan obstetri-neonatal, (9 standar)

2.2 1-8 STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

A. STANDAR PELAYANAN UMUM
Standar 1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Tujuan:
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.


Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
Persyaratan
1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
2. Bidan didik dan terlatih dalam:
2.1  Penyuluhan kesehatan.
2.2  Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.
2.3 Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
3. tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas. Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.


Standar 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
Hasil dari pernyataan ini:
Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelsysnsn kebidanan.

Prasyaratan :
-       Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
-       Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
-       Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
-       Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
-       Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
-       Pemetaan ibu hamil.
-       Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.

Hal yang harus diingat pada standar ini:

Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya. Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan.ü Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf

B. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Tujuannya :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Hasil dari identifikasi ini :
Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilanü secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil. Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
Persyaratannya antara lain :
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.

Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.

Standar 4 : Pemeriksaan Dan Pemantauan Antenatal
Tujuaanya :
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
Pernyataan standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelainan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Hasilnya antara lain :
Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan. Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
Persyaratannya antara lain :
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.

Standar 5 : Palpasi Abdominal
Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Hasilnya :
Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik. Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan. Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
Persyaratannya :
-       Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar.
-       Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
-       Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat.
-       Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
-       Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
-       Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.

Standar 6 : Pengelolaan Anemia Pada Kehamilan
Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
Pernyataan standar :
Ada pedoman pengolaan anemia pada kehamilan. Bidan mampu :
Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia. Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik. Tersedia tablet zat besi dan asam folat. Obat anti malaria (di daerah endemis malaria ) Obat cacing Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu.
Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.

Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan
Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Hasilnya:
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.
Persyaratannya :
-       Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.
-       Bidan mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar Mengenali tanda-tanda preeklmpsia Mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

Standar 8 : Persiapan Persalinan
Tujuan :
Untuk memastikan bahwa persalinan direncanakan dlm lingkungan yg aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil
Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
Prasyarat:
-       Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
-       Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
-       Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
-       Peralatan penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
-       Perlengkapan penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan poersalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
-       Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
-       Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.

-       Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan

1 komentar:

  1. ммммммммммммммммммммммммммммммммммммммммммм

    BalasHapus