BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guna menurunkan angka kematian ibu yang masih cukup tinggi,
salah satu upayaadalah meningkatkan mutu pelayanan bidan melalui standardisasi
bidan praktik swasta (BPS). “Berdasarkan Survei Dasar Kesehatan Indonesia
Tahun 2007, angkakematian ibu adalah 228 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara
angka kematian bayi 39 per 1.000 kelahiran hidup. Menurunkan angka
kematian ibu dan bayimerupakan salah satu tujuan kita.Ibu hamil diharapkan
dapat dengan mudah mengakses layanan persalinan yangaman. Dengan cara seperti
ini, diharapkan angka kematian ibu di Jabar bisa ditekan,”ujarnya. Sementara
untuk membuat persalinan yang aman,harus melibatkan seluruh komponen, salah
satunya meningkatkan peran dan kompetensi bidan.Dengan meningkatkan kompetensi
bidan, diharapkan mereka bisa mengantisipasidan mengambil tindakan ketika
persalinan menghadapi masalah. Empat program besar BKKBN (Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional) juga tidak bisadijalankan sendiri, tetapi hams
melibatkan seluruh masyarakat seperti tokoh masyarakat dan tokoh
agama.Koordinasi lintas sektoral,termasuk lintas profesi menjadi penting
sehinggamelibatkan bidan praktik swasta menjadi satu keniscayaan. Kondisi
seperti itudimungkinkan, karena bidan PTT setelah menjalankan tugasnya ditarik
kembalisehingga terjadi kekosongan.
1.3 Tujuan
Memberikan gambaran wawasan dan pengetahuan tentang mutu
pelayanan kebidanan
BAB II
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
2.1 Standar Pelayanan Kebidanan ( SPK )
a.
Pengertian
Mutu Pelayanan Kebidanan adalah penampilan yang pantas dan sesuai
(yangberhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui
aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang
telahmempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak ( Roemer dalam
Amiruddin,2007). Mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah
ditetapkan.
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan
yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan
dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001:
53).
b.
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
- Standar pelayanan kebidanan
mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
- Standar pelayanan berguna dalam
penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan
- Melindungi masyarakat
- Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan,
dan penelitian kualitas pelayanan
- Untuk menentukan kompetisi yang
diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
- Sebagai dasar untuk menilai
pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI,
2001:2)
c. Diatur
dalam: KEPMENKES NO 938/ MENKES/ SK/VIII/2007
Tujuan:
1. Sebagai acuan dan landasan dalam
melaksanakan tindakan atau kegiatan dalam lingkup tanggung awab Bidan.
2. Mendukung terlaksananya asuhan
kebidanan berkualitas.
3. Parameter tingkat kualitas dan
keberhasilan asuhan yg diberikan Bidan.
4. Perlindungan hukum bagi Bidan, dan
klien / pasien
d.
Lima Kelompok Bagian Besar Standar
Pelayanan Kebidanan :
A.
Standar pelayanan umum, (2 standar)
B.
Standar pelayanan antenatal, (6 standar)
C. Standar pertolongan persalinan, (4
standar)
D. Standar pelayanan nifas, (3 standar)
E. Standar penanganan kegawat daruratan
obstetri-neonatal, (9 standar)
2.2 1-8 STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
A. STANDAR PELAYANAN UMUM
Standar 1
: Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Tujuan:
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan
nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag
berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta
dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat Ibu, keluarga dan masyarakat
meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya
kehamilan pada usia muda Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh
keluarga dan masyarakat.
Persyaratan
1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait
sesuai dengan kebutuhan
2.
Bidan didik dan terlatih dalam:
2.1
Penyuluhan kesehatan.
2.2
Komunikasi dan keterampilan konseling
dasar.
2.3 Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode
kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan
diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
3.
tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas. Penyuluhan
kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
Standar 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu,
pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang telah
diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi
baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping
itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses
melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara
teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan
pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
Hasil dari pernyataan ini:
Terlaksananya pencatatan dan
pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri. Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelsysnsn
kebidanan.
Prasyaratan :
- Adanya kebijakan nasional/setempat
untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
- Sistem pencatatan dan pelaporan
kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau
setempat.
- Bidan bekerja sama dengan
kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
- Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu
Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan
dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua
dokumen yang diperlukan.
- Bidan sudah terlatih dan terampil
dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
- Pemetaan ibu hamil.
- Bidan memiliki semua dokumen yang
diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.
Hal yang harus diingat pada standar
ini:
Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi
bidan untuk mempelajari hasil kerjanya. Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan
pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko
tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan.ü Pencatatn dan pelaporan harus
mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
B. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Tujuannya :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Hasil dari identifikasi ini :
Ibu memahami tanda dan gejala
kehamilan Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan
kehamilanü secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil. Meningkatnya
cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
Persyaratannya antara lain :
Bidan bekerjasama dengan tokoh
masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu
hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan
penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan
kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
Standar 4 : Pemeriksaan Dan
Pemantauan Antenatal
Tujuaanya :
Memberikan pelayanan antenatal
berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
Pernyataan standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan
janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan
juga harus mengenal kehamilan risti/ kelainan khususnya anemia, kurang gizi,
hipertensi, PMS/infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan
penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Hasilnya antara lain :
Ibu hamil mendapatkan pelayanan
antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan. Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan. Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
Persyaratannya antara lain :
Bidan mampu memberikan pelayanan
antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu
pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat
pada setiap kunjungan.
Standar 5 : Palpasi Abdominal
Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan,
pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen
dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan.
Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya
kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan
rujukan tepat waktu.
Hasilnya :
Perkiraan usia kehamilan yang lebih
baik. Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan. Diagnosis
dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
Persyaratannya :
- Bidan telah di didik tentang
prosedur palpasi abdominal yang benar.
- Alat, misalnya meteran kain,
stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
- Tersedia tempat pemeriksaan yang
tertutup dan dapat diterima masyarakat.
- Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA ,
kartu ibu untuk pencatatan.
- Adanya sistem rujukan yang berlaku
bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
- Bidan harus melaksanakan palpasi
abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
Standar 6 : Pengelolaan Anemia Pada
Kehamilan
Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan
secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum
persalinan berlangsung.
Pernyataan standar :
Ada pedoman pengolaan anemia pada
kehamilan. Bidan mampu :
Mengenali dan mengelola anemia pada
kehamilan Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia. Alat untuk mengukur
kadar HB yang berfungsi baik. Tersedia tablet zat besi dan asam folat. Obat
anti malaria (di daerah endemis malaria ) Obat cacing Menggunakan KMS ibu
hamil/ buku KIA , kartu ibu.
Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil
pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan
termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat
terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata
sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan
selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi
sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
Standar 7 : Pengelolaan Dini
Hipertensi Pada Kehamilan
Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini
hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala
pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Hasilnya:
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.
Persyaratannya :
-
Bidan
melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.
-
Bidan
mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar Mengenali
tanda-tanda preeklmpsia Mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak
lanjut sesuai dengan ketentuan.
Standar
8 : Persiapan Persalinan
Tujuan :
Untuk memastikan bahwa persalinan
direncanakan dlm lingkungan yg aman dan memadai dengan pertolongan bidan
terampil
Pernyataan standar:
Bidan
memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada
trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan
aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
Prasyarat:
-
Semua
ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir
kehamilan
-
Adanya
kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang
harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
-
Bidan
terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan
bersih.
-
Peralatan
penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
-
Perlengkapan
penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan poersalinan yang bersih
dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
-
Adanya
persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat
daruratan ibu dan janin
-
Menggunakan
KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
-
Sistem
rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan